Selasa, 09 November 2010

Peringatan Allah SWT

Minggu, jam 19.00 Aku berboncengan dg istri melewati jalan Merdeka Utara (alun-alun) kota Malang. Waktu itu hujan cukup deras. Tepat begitu aku belok dari sarinah kealun-alun tiba-tiba ada seorang putri ( setingkat SMA) menyeberang jalan, dan tanpa sempat ngerem tahu-tahu roda depan sudah nyenggol anak tersebut, dan anak tersebut terduduk langsung pingsan. Istriku langsung turun untuk memberi pertolongan.
Untung pada saat itu ada tukang becak yang langsung membopong anak tersebut yang dalam keadaan pinsang kebawah jenbatan penyeberangan, dan lebih untung lagi tidak ada polisi padahal kejadiannya dekat pos polisi.
Dengan hati was-was aku berdo'a mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang gawat.
Oleh istriku anak tersebut digoyang-goyang supaya sadar, tapi tidak sadar-sadar, untuklah ada seorang pengemis (maaf kakinya pincang) mendekat sambil mengatakan supaya memberi nafas buatan dengan mengangkat pinggangnya, dan setelah itu dilakukan ternyata betul anak tersebut langsung sadar dan oleh tukang becak aku disuruh mengambil botol aquar dari becaknya untuk diminumkan pada anak gadis tersebut.
Setelah agak enak anak tersebut saya untuk naik taxi tapi dia menolak, dan yang lebih membebaniku dia mengatakan bahwa dia juga bersalah, inilah mengakuan yang aku trenyuh, padahal jelas-jelas saya yang nubruk dia masih sempat mengatakann seperti itu.
Akhirnya tukang becak saya suruh ngantar kerumahnya yang jaraknya sekitar 400 m dari kejadian sambil saya kasih uang 50.000.
Anak tersebut saya uang 100.000 tapi dia menolak, tapi setelah dipaksa oleh istri saya dia mau menerimanya.
Begitu Tukang becak ngantar anak itu pengemis yang menyuruh membuat nafas buatan saya kasih uang 50.000.
Dari saya bisa mengambil beberapa hikmah :
1. walau saya kehilangan uang ternyata ada rasa kebahagian, padahal banyak orang termasuk saya , begitu mendapat rezeki dari Allah SWT kadang menjadi bakhil, pelit dan medit
2. Jangan pernah menyepelekan tukang becak atau pengemis, karena pada saatt tertentu mereka kita butuhkan.

Semoga pengalaman ini menyadarkan saya untuk selalu ingat pada Allah SWT amiin

Selasa, 02 November 2010

Bacaan Talbiyah

Kupenuhi Panggilan Engkau……Wahai Allah.
Talbiyah antara makna dan hukum syar’i.

لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك
Labaik Allahumma Labaaik, labaaik Laa Syarika Laka Labaaik Inal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulka La Syarikalah….
Talbiyah yang terus menggema dan mengguruh diseantera tanah haram Makkah dikumandangkan para jamaah haji yang beraneka ragam ras, suku dan bangsa. Sungguh satu pemandangan yang menyentuh hati, pemandangan yang mengharukan dan membanggakan. Bagaimana tidak!? Kaum muslimin yang biasanya berseteru dan berselisih serta berpecah belah dalam kesempatan itu mengumandangkan satu kalimat dan satu ucapan saja. Mereka berpakaian yang sama dan mengucapkan kalimat yang sama “Labaik Allahumma Labaaik, labaaik Laa Syarika Laka Labaaik Inal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulka La Syarikalak. Berpakaian putih-putih bagi laki-lakinya dan berpakaian menutup aurat untuk perempuannya, tanpa membeda-bedakan kedudukan dan martabat dunia, bangsa dan suku, ulama dan awam, semuanya bersatu mengucapkan talbiyah menyambut seruan Allah dalam firmanNya:
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji,niscaya mereka akan datang kepadamudengan berjalan kaki,dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (Surat Al hajj :27)
Berkata Ibnu Abbas t dalam menafsirkan firman Allah U ini : “Ketika Allah U memerintahkan Ibrahim u untuk mengkhabarkan manusia agar berhajji, Ibrohim berkata:
يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106)
“Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (ka’bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apasaja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك …… (H.R Ibnu Jarir 17/106)
Demikian juga imam Mujahid –salah seorang murid besar Ibnu Abbas- menafsirkan ayat ini dalam pernyataan beliau: Nabi Ibrohim menyeru manusia (dengan menyatakan): “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Robb kalian”. Dalam riwayat lain dikatakan: “Sesungguhnya Ibrohim ketika diperintahkan untuk menyeru manusia berhaji, bangkit berdiri diatas maqam dan berkata: “Wahai sekalian manusia, penuhilah seruan Rabb kalian”. Mererka menjawab: “Labaik Labaik”. Maka barang siapa berhaji sekarang ini, maka ia telah memenuhi seruan nabi Ibrohim ketika itu pada nenek moyang mereka. Ibnu Taimiyah berkata: “Kedua riwayat ini dikeluarkan oleh Abu Ya’la AL Maushiliy dengan sanad yang shohih”
Berkata Ibnu Hajar ; ” Berkata Ibnu Abdil Barr: ‘Telah berkata sejumlah para Ulama’: “Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Ibrahim u ketika memberitahukan manusia untuk berhaji”"

Makna Talbiyah
Kata Talbiyah berasal dari bahasa Arab dari kata: ( أَلَبَّ بِالْمَكَانِ) jika mendiami dan tinggal ditempat tersebut. Sehingga makna talbiyah adalah senantiasa bersamanya dan bergantung kepadanya seperti orang yang tinggal dan menetap disatu tempat. Sedangkan talbiyah disini bermakna mengucapkan Labaika Allahumma Labaaik, labaaik Laa Syarika Laka Labaaik Inal Hamda Wan Ni’mata Laka Wal Mulka La Syarikalaka
Talbiyah memiliki makna yang agung, karena memuat tauhid dan kebesaran Allah. Hal ini dapat dilihat dari makna kata-kata dalam talbiyah tersebut, sebagaimana berikut ini:
(اللهم) :Wahai Allah
(لبيك) :Adalah penegas yang memiliki ma’na baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta’atan kepada-Nya
(لا شريك لك) :Berma’na tidak ada satupun yang menyekutukan Engkau (Allah) dalam segala sesuatu
(لبيك) :Sebagai penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja
(إن الحمد و النعمة لك والملك) :Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikikan juga kekuasaan
(لا شريك لك) :Yang semua itu tidak ada sekutu bagimu
Kalau kita mencermati ma’na kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya, sebagaimana disampaikan oleh Jabir berkata:
فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيْدِ
(Rasulullah r bertalbiyah dengan tauhid”)
Hal ini tampak sekali bila kita mentelaah dan memahami makna kata-kata tersebut, lihatlah dalam kata-kata (لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك) meniadakan kesyirikan dalam ibadah, kemudian (والملك لا شريك لك) terdapat tauhid rububiyyah karena kita telah menetapkan kekuasaan yang mutlak hanya kepada Allah U semata. Hal ini juga menuntut seorang hamba untuk mengakui tauhid uluhiyyah, karena iman kepada tauhid rububiyyah mengharuskan iman kepada tauhid uluhiyyah, dan dalam kata (إن الحمد و النعمة لك) terdapat penetapan sifat-sifat terpuji pada zat Allah. Juga menetapkan semua perbuatan Allah U adalah hak. Ini semua merupakan tauhid asma’ dan sifat Allah U.
Kalau demikian, orang yang bertalbiyah dituntut selalu merasakan keagungan Allah dan selalu menyerahkan amal ibadahnya hanya kepada Allah semata, bukan hanya sekedar mengucapkannya tanpa dapat merasakan hakikat dari talbiyah tersebut.

Hukum-hukum seputar Talbiyah
Talbiyah sebagai satu syiar haji memiliki hukum-hukum dan adab yang harus diperhatikan para jamaah haji, agar dapat sempurna dalam menunaikan dan melaksanakannya. Diantara hal-hal tersebut adalah:

1. Bacaan Talbiyah
Adapun bacaan talbiyah yang ma’tsur dalam hadits-hadits Rasulullah r adalah:
a.
لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك والملك لا شريك لك
b.
لبيك لبيك و سعديك و الخير بيدك و الرغباء إليك و العمل
c.
لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك
d. Talbiyah yang nomor “a” ditambah kalimat:
لبيك ذا المعارج لبيك ذا الفواضل

2. Kapan memulai Talbiyyah
Talbiyah dimulai setelah berihram, tepatnya ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah r dalam hajinya, berkata Jabir t :
حتى إذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج فأهل بالتوحيد لبيك اللهم لبيك ……
“Rasulullah r mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik ……”

3. Cara membacanya
Talbiyah ini dibaca dengan mengeraskan suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah r dalam hadits As Saaib bin Kholaad yang berbunyi:
أتنى جبريل فأمرنى أن آمر أصحابى أن يرفعوا أصواتهم بالإهلال أو التلبية
“Telah datang kepadaku jibril dan dia memerintaahkan aku untk memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara-suara mereka dalam bertalbiyah. “
oleh karena itu para sahabat Rasululloh mengeraskan suaranya dalam bertalbiyah, sebagaimana dikisahkan Abu Haazim:
كَانَ أَصْحَاب رسول الله إذا أحرموا لم يبلغوا الروحاء حتى تبح أصواتهم
Para sahabat rasululloh jika berihrom (bertalbiyah) belum sampai Rauha’ telah serak suara mereka
Hal ini menunjukkan kerasnya mereka bertalbiyah sampai-sampai kehilangan sebagian suara mereka sebelum sampai di kota Makkah.
Namun demikian, tidak disyari’atkan bertalbiyah secara berjamaah, dipimpin seorang imam, sebagaimana tampak jelas dalam praktek sebagian kaum muslimin dimusim haji. Sebab hal ini merupakan kebid’ahan dalam bertalbiyah. Akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin, maka tidak mengapa karena Rasulullah r para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu, padahal jumlah mereka sangat banyak. Tentunya hal tersebut sangat memungkinan sekali terjadi talbiyah dengan suara yang berbarengan. Ada hal penting yang harus diperhatikan orang yang bertalbiyah dalam mengangkat suara talbiyahnya yaitu jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga tidak dapat terus bertakbir.
Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengangkat suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah.

4. Kapan berhenti bertalbiyah.
Para ulama berbeda pendapat dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumroh atau berhaji dengan tamatu’ menjadi beberapa pendapat :
1. Ketika masuk haram,dan ini pendapat Ibnu Umar,Urwah dan Al Hasan serta mazdhab maliki.
mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan An Nasaai yang lafadznya;
كان ابن عمر إذا دخل ادني الحرم أمسك عن التلبية ثم يبيت بذي طى ويصلى به الصبح ويغتسل ويحدث ان النبي r كان يفعل ذلك
“Ibnu Umar ketika masuk pinggiran haram menghentikan talbiyah kemudian menginap dzi thuwa dan beliau sholat shubuh disana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian”
1. Ketika melihat rumah-rumah .penduduk makkah dan ini pendapat Said bin Al Musayyib
2. Ketika sampai ke ka’bah dan memulai thowaf dengan menyentuh (Istilam) Hajar aswad. Ini pendapat Ibnu Abbas, Atha’, Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha’i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq serta mazdhab hanafi.berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu’:
كان يمسك عن التلبية في العمرة إذا اتلم الحجر
“Dia menghentikan talbiyah dalam umoh kalau telah menyentuh (istilam) hajar aswad” dan juga hadits Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya dengan lafazh:
اعتمر رسول الله r ثلاثًا عمر كلها في ذي القعدة فلم يزل يلبي حتى استلم الحجر
“Rasulullah r melakukan umrah tiga kali umrah selruhnya di bulan dzul qa’dah dan terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) hajar aswad” Dan mereka berkata : karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah yaitu thawaf. Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam dan Ibnu Qudamah akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama karena penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah juga melakukan hal itu,dan itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasululloh telah melakukan.,dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah .
Demikian juga para ulama berbeda pendapat dalam hal ini pada haji selain haji Tamatu’ menjadi beberapa pendapat;

1. Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari. Ini pendapat Aisyah, Sa’ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza’i, Al Hasan Al Bashry dan madzhab malikiyah. Berdalil dengan hadits:
الحج عرفة
“Haji itu adalah wuquf di Arafah”
sehingga bila sampai Arafah berhenti bertalbiyah karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. Namun dalil ini sangat lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Raululloh masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah.

2 Menghentikannya ketika melempar jumroh aqobah dan ini pendapat jumhur. Namun merekapun masih berselisih menjadi dua pendapat;
a. Menghentikan di awal batu yang di lempar dalam jumroh aqobah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al fadl bin Al Abbas
كنت رديف النبي r من جمع إلى منى فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة (رواه الحماعة)
”Aku membonceng nabi dari Arafah ke Mina dan teru meneru bertalbiyah sampi melempar jumroh Aqobah “
dan hadits Ibnu Mas’ud dengan lafadz:
خرجت مع رسول الله r فما ترك التلبية حتى رمى جمرة العقبة إلا أن يخلطها بتكبير أو تهليل.
“Aku berangkat bersama Rasulullah dan beliau tidak mmeninggalkan talbiyah sampai beliau melempar jumrah Aqobah agar tidak tercampu dengan thlil atau takbir”
Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: Dan secara ma’na, maka seorang yang telah sampar Arafah- walaupun telah ampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar jumrah, dan kalau telah mmemulai dalam melempar jumrah maka telah selesai panggilannya
b menghentikannya diakhir lemparan dalam jumroh Aqobah dan ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi’i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl:
أفضت مع النبي r من عرفة فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة يكبر مع كل حصاة ثم قطع التلبية مع آخر حصاة (رواه ابو خزيمة)
“Aku telah keluar bersama Nabi dari Arafah lalu beliau terus bertalbiyah ampai melempar jumroh Aqobah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar”.
Demikian sebagian hukum seputar talbiyah, mudah-mudahan dapat memberi sedikit tambahan pengetahuan kepada kita semua.
DR. Sholih bin Muhammad Alihasan menyatakan dalam komentar beliau atas kitab Syarhul Umdah karya Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah 2/579 : “Ini dikeluarkan oleh Abdun bin Humaid, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Haatim dengan sanda-sanad periwayatan dalam tafsir mereka dari Ibnu Abas, Mujahid, ‘Atha’ , Ikrimah, Qatadah dan yang lainnya. Sanad-sanad periwayatan dari mereka ini cukup kuat”.
batu tempat beliau berpijak dalam membangun ka’bah (penukil)

Syarhul Umdah 2/579.
Fathul Bari 3/406
lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh Muhammad Nashiruddin AL Albaniy hal 55.
dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalalm shahih Bukhari & Muslim
(متفق عليه من تلبية ابن عمر)
(عن عائشة رواه البخارى)
Hadits Jabir yang diriwayatkan Imam Muslim
(H.R Muslim)
Hadits diriwayatkan oleh At Tirmidziy 2/163, Abu Daud 5/260 dan Ibnu Majah 2/991 dan dishohihkan Al Albaniy dalam Shohih At Tirmidzi .
Diriwayatkan oleh Said bin Manshur sebagaimana disampaikan Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 7/94 dengan sanad yang baik. Lihat Al Wajiiz Fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz hal 242.
Lihat Hajjatun Nabi karya Syeikh AL Albaniy hal 112.
(HR Abu Daud,At Tirmidzy daan Al Baihaqy dan dilemahkan oleh Al Albany dalam Irwa’ 4/297
(H.R Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh AL-Albanny dala Irwa’ 4/297)
15 Syarah Umdah 2/461
16 Al-Mughny 5/256
17 Shahih Ibnu Klhuzaimah 4/205-207
HR jama’ah
(HR Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani dalam Irwa’, /2966).
(Majmu’ Fatawa 26/173)
(HR Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya dan beliau berkata :” ini hadit hahih yang menafsirkan apa yang belum jelas dalam riwayat- riwayat yang lain)

Sarat Qurban

Ketentuan-ketentuan :

ORANG YANG DISYARIATKAN BERQURBAN

Orang yang disyariatkan bequrban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban. Memang ada dua pendapat tentang syariat qurban ini, pendapat pertama mewajibkan, inilah pendapat yang dianut oleh Imam Hanafi. Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum berqurban adalah sunnah muakkadah. Tapi inti dari kedua pendapat ini adalah bahwa berqurban disyariatkan kepada orang yang mampu, berdasarkan hadits Rosulullah SAW Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda :

”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Adapun yang tidak mampu tidak disyariatkan berqurban, bahkan merekalah yang berhak menerima daging qurban.


WAKTU PELAKSANAAN QURBAN

Waktu pelaksanaan qurban adalah setelah dilaksanakannya shalat ‘ied berdasarkan sabda Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim :

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat hendaklah menyembelih sekali lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hingga kami selesai shalat maka menyembelihlah dengan bismillah".

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda :

"Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari kita ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat dan barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga; sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan qurban." (HR. Muslim).

Adapun masa diperbolehkannya melaksanakan qurban adalah selama hari-hari tasyriq, yaitu dua hari setelah hari adha, berdasarkan hadits Rosulullah dari Jubair bin Mut�im bahwa Rosul shallallahu �alaihi wa sallam bersabda :

“Pada setiap hari-hari tasyriq ada sembelihan".(Dikeluarkan Imam Ahmad dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dan Al-Baihaqi).

Di dalam Al-Muwatha� dari Ibnu Umar, Rosulullah bersabda : “berqurban dua hari setelah hari Adha”.

JENIS-JENIS HEWAN QURBAN

Hewan yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis hewan, tapi hanya hewan ternak yang terdiri dari kambing dan yang sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta.

JUMLAH HEWAN YANG DIQURBANKAN

Tidak ada keterangan yang menyatakan adanya ketentuan dalam jumlah hewan qurban, sehingga jumlah hewan qurban tidak ada pembatasan dan penyembelihan hewan qurban disesuaikan dengan kemampuan.

KETENTUTAN JUMLAH ORANG DALAM BERQURBAN

Islam telah menentukan ketetapan jumlah orang dalam berqurban sebagaimana yang dijelaskan dalam sabda Rosulullah SAW. Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi pequrban dan tidak boleh berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits Rosulullah SAW :

“Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)

Dalam hadits lain disebutkan :"Seseorang laki-laki menjumpai Rasulullah saw. dan berkata, "Saya harus menyembelih Badanah (Sapi/Unta) dan saya memang seorang yang mampu, tetapi saya tidak mendapatkan Badanah itu untuk dibeli dan disembelih," Rasulullah saw. kemudian menyuruh laki-laki itu membeli 7 ekor kambing untuk disembelihnya (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Abbas).

Demikian juga dalam riwayat Muttafaq �alaih dari Jabir, ia berkata : "Aku disuruh Rasulullah saw. bersekutu dalam seekor unta dan sapi untuk tujuh orang satu ekor badanah (sapi/unta)" (HR. Ahmad Bukhari dan Muslim), dan masih banyak riwayat lainnya yang menjelaskan masalah ini.

Hadits-hadits tersebut menerangkan bahwa hewan jenis sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Sedangkan hewan jenis kambing tidak ada keterangan yang menyatakan boleh lebih dari satu orang. Karena itu para fuqaha sepakat bahwa kambing dan yang sejenisnya tidak boleh disembelih atas nama lebih dari satu orang. Kalau pun dibolehkan berqurban kambing dengan peserta lebih dari dari satu orang, maka harus merupakan keluarganya.

Misalnya Al-Hanabilah dan Asy-Syafi�iyah yang membolehkan seseorang berqurban seekor kambing untuk dirinya dan untuk keluarganya. Hal ini karena Rasulullah SAW memang pernah menyembelih seekor kambing qurban untuk dirinya dan untuk keluarganya

Hal ini juga disepakati oleh Imam Malik, bahkan beliau membolehkan bila anggota keluarganya itu lebih dari tujuh orang. Namun ada beberapa syarat :

1. pesertanya adalah keluarga
2. diberi nafkah olehnya dan
3. tinggal bersamanya.

Dalil dari pendapat tersebut adalah sebuah hadits yang menyatakan bahwa Atha bin Yasar berkata : "Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana sifat sembelihan di masa Rasulullah, beliau menjawab: jika seseorang berqurban seekor kambing, maka untuk dia dan keluarganya. Kemudian mereka makan dan memberi makan dari qurban tersebut." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Al-Baihaqi dan sanadnya hasan, lihat Ahkamul Iedain hal. 76).

KETENTUAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN

Ada beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan qurban :

1. Niat berqurban karena Allah semata
Hal yang terpenting dalam proses ibadah qurban adalah niat. Niat adalah sesuatu yang asasi dalam ibadah qurban dan ibadah-ibadah lainnya. Dengan niat ibadah seseorang diterima, dan dengan niat pula ibadah seseorang ditolak oleh Allah SWT. Bila niat kita berqurban dalam rangka taat kepada Allah dan menjalankan perintahnya, maka insya Allah ibadah qurban kita diterima disisi Nya. Sebaliknya jika niat kita berqurban dalam rangka yang lainnya, misalnya karena ingin dipuji, atau malu kalau tidak melaksanakan ibadah qurban, atau qurban yang dipersembahkan untuk selain Allah, maka qurban-qurban tersebut tidak ada manfaatnya dan tidak diterima disisi Allah.

2. Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah
"Dari Anas bin Malik, ia berkata: Bahwasanya Nabi saw menyembelih dua ekor kibasnya yang bagus dan bertanduk. Beliau mengucapkan basmallah dan takbir dan meletakkan kakinya di samping lehernya."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya).

Berkata Rafi bin Khadij, ya Rasulullah bahwa kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (buat menyembelih). Maka Nabi saw. bersabda, "Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebut dengan nama Allah padanya maka kamu makanlah (HR. Jama’ah)

3. Menyembelih dengan pisau yang tajam
Telah berkata Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw. memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak ditampakkan kepada binatang-binatang dan beliau bersabda, "Apabila seorang daripada kamu menyembelih maka hendaklah ia percepat kematiannya" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

4. Disembelih tepat dikerongkongan/ leher
Telah berkata Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw pernah mengutus Budail bin Warqa Al-Khuza’i dengan naik unta yang kehijau-hijauan supaya berteriak di jalan-jalan Muna (dengan berkata) : “ketahuilah bahwa sembelihan itu tepatnya di kerongkongan/lehernya”. (H.R. Daruquthni).

5. Disembelih oleh muslim
Ibadah qurban adalah ibadah yang diperintahkan dan disyariahkan oleh Allah kepada kaum muslimin dan tidak dibebankan kepada selain mereka, karena perintah ini berhubungan dengan masalah keyakinan dan kepercayaan. Karena umat Islam dalam menjalankan perintah ini didasari oleh ketaatan kepada perintah Allah. Dan dasar dari ketaatan ini adalah keyakinan dan kepercayaan kepada sesuatu yang dipercayai dan diyakininya, dalam hal ini adalah Allah SWT. Jadi bagaimana mungkin orang yang tidak meyakini dan mempercayai Allah melaksanakan apa yang diperintahkan Allah?

Begitupun dengan penyembelihan harus dilaksanakan oleh orang Islam karena ibadah qurban adalah ibadahnya kaum muslimin dan semua proses ibadah dari awal sampai akhir harus dilakukan oleh kaum muslimin. Disamping itu, penyembelihan juga terkait dengan penyebutan asma Allah yang disebutkan oleh penyembelih, jika yang melakukan penyembelihan bukan orang Islam yang notabene mereka tidak mempercayai Allah, asma Allah mana yang mereka sebutkan, sedangkan mereka sendiri tidak mempercayai Allah?. Untuk itu, penyembelihan hanya dapat dilakukan oleh kaum muslimin, Karena masalah ini terkait dengan dua hal yang telah disebutkan diatas, yaitu kepercayaan dan penyebutkan asma Allah.

6. Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
Jika hewan qurban telah disembelih, maka biarkanlah hewan tersebut sampai mati dan jangan dikuliti atau dipotong anggota tubuhnya sebelum benar-benar mati. Karena jika hal ini dilakukan akan menyiksa hewan tersebut, dan ini adalah hal yang dilarang.

7. terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), Mari� (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).

Telah berkata Ibnu Abbas dan Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. telah melarang syarithatusy-syaitan yaitu (sembelihan) yang disembelih hanya putus kulitnya dan tidak putus urat lehernya (H.R. A. Dawud)

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Bagi yang Memiliki Qurban, jangan Memotong Rambut dan Kukunya setelah Masuknya 10 Dzul Hijjah hingga Dia Berqurban

"Dari Ummu Salamah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian hendak menyembelih, maka hendaknya dia menahan (yakni tidak memotong, pent) rambut dan kukunya."(HR. Muslim).

Imam Nawawi berkata: "Maksud larangan tersebut adalah dilarang memotong kuku dengan gunting dan semacamnya, memotong rambut; baik gundul, memendekkan rambut,mencabutnya, membakarnya atau selain itu. Dan termasuk dalam hal ini, memotong bulu ketiak, kumis, kemaluan dan bulu lainnya yang ada di badan (Syarah Muslim 13/138)."

ORANG YANG MELAKUKAN PENYEMBELIHAN TIDAK BOLEH DIBERI UPAH DARI HEWAN QURBAN

Apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu tidak boleh diambil dari hewan qurban tersebut, misalnya upah tukang potong adalah kepala kambing atau kulit kambing dan sebagainya. Jika penyembelih atau pemotong hewan tersebut termasuk orang yang berhak menerima daging qurban, itu adalah hal lain. Jika orang itu berhak menerima daging qurban, apakah ia sebagai penyembelih atau bukan, ia tetap berhak mendapatkannya. Ia mendapatkan daging qurban itu bukan sebagai penyembelih, tetapi sebagai orang yang berhak. Dalam suatu hadits dinyatakan :

"Saya diperintah oleh Rasulullah saw untuk menyembelih unta-untanya, membagi-bagikan kulit dan dagingnya dan saya diperintahkan agar tidak memberikan sesuatupun daripadanya kepada tukang potong." (HR, Jamaah).

Dalam hadits lainnya dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata :
"Rasulullah saw memerintahkan aku untuk menyembelih hewan qurbannya dan membagi-bagi dagingnya, kulitnya, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya, dan tidak memberi tukang potong sedikitpun dari qurban tersebut." (HR. Bukhari Muslim).

Begitupun daging sembelihan, kulit, bulu dan yang bermanfaat dari qurban tersebut tidak boleh diperjualbelikan menurut pendapat jumhur ulama.

BERSEDEKAH DARI HEWAN QURBAN, MEMAKAN DAN MENYIMPAN DAGINGNYA

Orang yang berqurban boleh memakan sebagian daging qurbannya, hal ini dinyatakan dalam firman Allah SWT :

"Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah SWT pada hari yang ditentukan (Hari Adlha dan Tasyrik) atas rizki yang Allah SWT telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj : 28).

Bagi yang menyembelih disunnahkan makan daging qurbannya, menghadiahkan kepada karib kerabatnya, bershadaqah pada fakir miskin, dan menyimpannya untuk perbekalan atau simpanan. Rosulullah saw bersabda :

"Makanlah, simpanlah untuk perbekalan dan bershadaqahlah."(HR.Bukhari Muslim).

Syarat-syarat :
1. Cukup Umur
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah saw bersabda., "Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang �mussinah� (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/domba” (HR. Muslim)

Hadits lain dari Jabir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, akan tetapi jika kalian merasa berat hendaklah menyembelih Al-Jadz’ah" (HR. Muslim dan Abu Daud).

Syaikh Al-Albani menerangkan :
- Musinnah yaitu jenis unta, sapi dan kambing atau kibas. Umur kambing adalah ketika masuk tahun ketiga, sedangkan unta, masuk tahun keenam.
- Al-jazaah yaitu kambing atau kibas yang berumur setahun pas menurut pendapat jumhur ulama (Silsilah Ad-Dlaifah 1/160).

Salah satu hikmah dan manfaat disyariatkannya hewan qurban yang cukup umur adalah bahwa hewan qurban yang cukup umur akan menghasilkan daging yang berprotein tinggi dengan kadar asam amino yang lengkap, mudah dicerna, begitu pula teksturnya empuk.sedangkan ternak yang belum cukup umur akan menghasilkan daging yang lembek begitu pula yang telah tua sekali akan menghasilkan daging yang alot, sulit dicerna serta tidak berlemak yang menyebabkan rasa daging tidak lezat.

2. Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Binatang yang akan disembelih untuk ibadah qurban adalah binatang yang sehat, dan tidak boleh binatang yang sakit, cacat, atau hilang sebagian tubuhnya, seperti kambing yang kurus, lemah, tidak berlemak, buta sebelah matanya, pincang, terpotong telinganya atau bagian tubuh lainnya.

Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits : "Tidak bisa dilaksanakan qurban binatang yang pincang, yang nampak sekali pincangnya, yang buta sebelah matanya dan nampak sekali butanya, yang sakit dan nampak sekali sakitnya dan binatang yang kurus yang tidak berdaging." (HR. Tirmidzi).

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan disahihkan oleh Tirmidzi dari Bara bin Azib bahwasannya Rosulullah saw bersabda.: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi."

Juga riwayat Ahmad, An-Nasai, Abu Daud At-Tirmidzi dan Ibn Majah dari Ali ra yang menyatakan, "Rasulullah saw mencegah kita berqurban dengan hewan yang tercabut tanduknya, terputus sebagian kupingnya"

Dari ketentuan-ketentuan diatas, bila dikaji, hewan qurban yang sehat akan menghasilkan daging yang bebas dari penyakit yang membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsi daging tersebut karena banyak di antara penyakit hewan yang bersifat zoonosis artinya penyakit yang berasal dari hewan yang hasilnya secara langsung ataupun tidak langsung dapat menular kepada manusia. Jenis-jenis penyakit tersebut seperti mad cow atau sapi gila, anthrax, dan juga flu burung yang pada saat ini sedang mewabah dan sudah banyak korban.

Minggu, 17 Oktober 2010

Lagu Guru

Guru


Kita jadi bisa menulis dan membaca karena siapa

Kita jadi tau beraneka bidang ilmu dari siapa

Kita jadi pintar dididik pak guru

Kita bisa pandai dibimbing bu guru

Gurulah pelita penerang dalam gulita

Jasamu tiada tara…….



Lirik lagu Guru ini dipersembahkan oleh LirikLaguIndonesia.Net. Kunjungi DownloadLaguIndonesia.Net untuk download MP3 terbaru.